Isu status agama dalam kehidupan publik di
Indonesia merupakan persoalan yang selalu terus-menerus menghiasi perjalanan
negara ini sejak masa pra-kemerdekaannya. Bagaimanapun, isu ini sesudah
Indonesia menikmati kemerdekaan selama lebih dari lima puluh tahun masih belum
menjadi perhatian yang semestinya, baik dari kalangan akademik maupun dari para
praktisi. Ini ditunjukan oleh masih berkutatnya pengajuan solusi yang masih
menekankan pada masih diperlukannya peran negara dalam persoalan keagamaan di
masyarakat. Dengan kata lain, netralitas negara dalam perdebatan kenegaraan
yang selama ini mendominasi masih diabaikan. Tentunya, perdebatan yang ada
gagal menyentuh jantung persoalan yang selama ini merupakan akar bagi berbagai
persoalan yang terkait. Bahkan, tidak jarang ketidakjelasan ini telah memicu
berbagai bentuk vandalisme yang mengatasnamakan ajaran agama. Terlepas dari
keadaan yang kurang menguntungkan tersebut, sebuah upaya untuk pembubaran
Departemen Agama yang diupayakan oleh Presiden Abdurrahman Wahid layak untuk
diapresiasi.
Contoh paling baru yang diakibatkan oleh ketiadaan
kejelasan atas pemisahan negara dan agama adalah maraknya pengadopsian Perda
Syariah di banyak daerah di Indonesia. Keadaan ini tidak bisa dilepaskan dari
penguatan masyarakat sebagai akibat dari bergulirnya proses reformasi kehidupan
bernegara menuju sistem demokrasi. Pelemahan peran negara sebagai bentuk dari
respon atas kebutuhan akan penggalangan suara. Pada gilirannya, isu penting ini
pun pada akhirnya makin terpinggirkan sebagai akibat dari banyaknya bermacam
kepentingan yang cenderung bersifat praktis. Dengan kata lain, demokrasi yang
diadopsi Indonesia saat ini baru sebatas “kuasa mayoritas” dengan mengabaikan
the rule of law selaku katup pengamannya. Maka tidaklah mengherankan bila
segala sesuatu yang “sah” atau “legal” tidak sejalan dengan apa yang dikatakan
sebagai “adil.”
Bagaimanapun, isu status agama dalam kehidupan publik masih dilihat sebagai sesuatu yang sakral. Bahkan, diskursus akademis yang dominan saat ini masih didominasi oleh berbagai pandangan tradisional yang mengukuhkan ortodoksi yang ada. Bisakah ini diartikan sebagai belum tereksplornya kebebasan akademis secara lebih baik? Padahal, seyogyanya dengan hadirnya reformasi aneka pemikiran pun harus ikut berkembang.
Kajian atas fenomena Perda Syariah yang dilakukan dalam kerangka diskursus konstitusionalisme di Indonesia menjadi sangat penting mengingat relevansi dari tema hubungan agama dan negara masih belum terjamah secara baik dalam disiplin ilmu hukum di Indonesia. Penekanan akan pentingnya pemisahan agama dan negara dalam kajian ini bisa jadi merupakan nilai tambah tersendiri mengingat usulan berani ini dapat menjadi alternatif bagi kebuntuan yang ada selama ini. Malahan, usulan bagi adanya pemisahan secara tegas akan peran agama dalam kehidupan publik bisa dipandang sebagai salah satu upaya untuk pemajuan promosi dan perlindungan kebebasan sipil, utamanya dalam bidang, selain kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, berpikir, berkelompok dan berekspresi.
Bagaimanapun, isu status agama dalam kehidupan publik masih dilihat sebagai sesuatu yang sakral. Bahkan, diskursus akademis yang dominan saat ini masih didominasi oleh berbagai pandangan tradisional yang mengukuhkan ortodoksi yang ada. Bisakah ini diartikan sebagai belum tereksplornya kebebasan akademis secara lebih baik? Padahal, seyogyanya dengan hadirnya reformasi aneka pemikiran pun harus ikut berkembang.
Kajian atas fenomena Perda Syariah yang dilakukan dalam kerangka diskursus konstitusionalisme di Indonesia menjadi sangat penting mengingat relevansi dari tema hubungan agama dan negara masih belum terjamah secara baik dalam disiplin ilmu hukum di Indonesia. Penekanan akan pentingnya pemisahan agama dan negara dalam kajian ini bisa jadi merupakan nilai tambah tersendiri mengingat usulan berani ini dapat menjadi alternatif bagi kebuntuan yang ada selama ini. Malahan, usulan bagi adanya pemisahan secara tegas akan peran agama dalam kehidupan publik bisa dipandang sebagai salah satu upaya untuk pemajuan promosi dan perlindungan kebebasan sipil, utamanya dalam bidang, selain kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, berpikir, berkelompok dan berekspresi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar