Kamis, 28 November 2013

MAMA, Lihat Aku dan Penuhi HAK ku !



Hak asasi adalah hak – hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusia meliputi hak hidup,hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan hak – hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Hak asasi manusia hakikatnya semata – mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari tuhan yang maha esa, yang dibawa sejak lahir. Hak – hak asasi ini menjadi dasar hak – hak dan kewajiban – kewajiban yang lain.

Semua orang mempunyai hak yang wajib d dapat. Karena pada dasarnya semua manusia mempunyai hak yang sama. Ketika melihat realitas di kehidupan kita , sorot saja sekarang hak anak-anak bangsa. Banyak sekali realita di sekitar kita anak di jadikan pundi-pundi harta orang tuanya. Semestinya anak mendapat hak untuk menmpuh pendiddikannya hingga ia dapat menggapai cita-citanya. Bahkan anak seharusnya dijaga dan di penuhi oleh orang tuanya.
Bahkan yang lebih ekstrim sekarang ini banyak kasus aborsi yang secara langsung melanggar HAM terhadap anak. Hal ini otomatis memutus hak anak untuk hidup dan menerima pendidikan. Pertama, hak untuk hidup. Realitanya sekarang ini, terdapat berbagai kasus pelanggaran hak terhadap anak untuk hidup, diantaranya yaitu kasus pembunuhan pada anak-anak, bayi bahkan pada janin yang masih ada dalam kandungan. Padahal definisi dari keberlangsungan hidup yaitu dimulai sejak janin berusia 8 minggu, yang pada tahap ini janin mempunyai karakteristik penting manusia. Imam Syafi’i berpandangan bahwa disebut janin ketika tahap al-mudghah (gumpalan daging). Pada tahap ini janin disebut sebagai calon manusia yang sudah memiliki karakteristik manusia, seperti jari tangan, mata, kuku dan lain-lain. Al-Nuwairy mengatakan bahwa yang disebut dengan janin jika sesuatu yang terdapat dalam rahim tersebut sudah diberi ruh. Namun belakang ini banyak kasus terkuak mengenai aborsi. Demikian seperti diberitakan Tempo.com (31/1/2013), Data kasus aborsi yang tercatat di Komisi Nasional Perlindungan Anak meningkat pada 2012, yakni 121 kasus, dengan mengakibatkan delapan orang meninggal. Menurut Ketua Komnas Anak, pada 2011 kasus aborsi tercatat ada 86 kasus. Ini berarti terjadi peningkatan yang cukup signifikan terhadap kasus aborsi bahkan seolah pembunuhan janin merupakan hal yang sepele.
Kedua, hak mendapatkan pendidikan. Berbicara pendidikan untuk anak dirasa sudah memenuhi mulai dari anak balita sampai tingkat menengah keatas tersedia sarana pendidikan baik formal maupun nonformal. Namun apakah kita pernah menelisik lebih jauh ternyata masih banyak anak-anak Indonesia yang belum bisa menikmati bangku pendidikan. Data dari Kementrian Sosial pada tahun 2013 data anak jalanan di Indonesia mencapai 94 ribu anak. Baru-baru ini dari kalangan mahasiswa, organisasi sosial, maupun pemerintah memang gencar gerakan membantu pendidikan anak jalanan, namun itu semua ternyata belum bisa memenuhi kebutuhan pendidikan anak jalanan seutuhnya. Karena sejatinya anaka jalanan memang di jadikan pundi-pundi orang tuanya seperti yang telah saya singgung diatas tadi. Steatment ini menguatkan bahwa semakin sempitnya kesempatan anak untuk mendapatkan haknya. Lihat saja pengamen kecil , pemulung kecil bahkan pengemis berkaleng kecil. Mereka membanting tulang semi orang tuanya. Memang semua anak wajib berbakti kepada orang tuanya namun apakah harus seperti ini ?. Jika HAM benar-benar tidak ada ketegasan maka khususnya HAM terhadap anak bangsa akan semakin terperosok.
Ketika mata saya memandang untuk sekedar mengamati saja. Sungguh tidak adil jika seorang anak kecil memakai kalung kaleng dan di kala itu sedang merintih meminta recehan uang koin. Tak ubahnya di suatu sudut terlihat seorang ibu yang sedikit kusam kulitnya sedang duduk bersantai sambil menghitung uang recehan dari satu kaleng ke kaleng lainnya. Sungguh ironi, ketika saya tahu bahwa uang itu adalah hasil mengemis seorang anak tadi. Dan yang membuat saya terkejut ia memanggil wanita itu dengan sebutan ibu.
Nah, Dimana hak asasi manusia terhadap anak yang seharusnya telah tertanam dalam diri para orang tua. Orang tua harus selalu sadar akan hak asasi manusia terhadap anaknya. Karena bagaimanapun dalam keadaan apapapun jangan jadikan anak sebagai korban. Sesungguhnya anak adalah titipan Tuhan yang harus dijaga dan dipenuhi haknya.
Ketiga, hak kesehatan. Hak kesehatan yang paling dasar disini adalah pemenuhan gizi yang baik, karena gizi yang baik merupakan syarat utama untuk menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas. Indonesia pada tahun 2012 merupakan peringkat ke-5 penyandang gizi buruk. Banyak kasus di wilayah timur Indonesia, selain akses yang tertinggal karena belum meratanya pembangunan, fasilitas kesehatan disana pun masih belum memadai, sehingga masyarakat disana cukup banyak yang tidak mengetahui perkembangan informasi mengenai gizi baiyang baik terhadap anak. Dan memang masih banyak keluarga miskin di Indonesia sehingga pemenuhan kebutuhan pangan terutama sangat sulit untuk dipenuhi. Faktor yang paling mutlak adalah harga bahan pangan yang sangat melonjak naik, sehingga masyarakat yang sudah kurang mampu akan semakin tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pangan anaknya.
Tiga hak anak diatas merupakan siklus atau mata rantai yang tak terpisahkan karena dari hak kehidupan, hak pendidikan, dan hak kesehatan, apabila ketiganya dipenuhi dengan baik oleh keluarga pada khususnya dan negara pada umumnya sebagai fasilitator masyarakat, pastilah akan menciptakan negara dengan kualitas penduduk yang baik dan kota-kota di Indonesia menjadi kota yang layak anak, dimana disana tidak lagi terdapat kasus pelanggran hak pada anak-anak. Karena anak adalah generasi penerus bangsa.
Kasus HAM seperti ini sangat memerlukan ulur tangan pemerintah untuk penyelesaiannya. Karena dari kasus di atas mencakup berbagai aspek dasar kehidupan. Tak hanya hukum , sosial bahkan ekonomi. Ketika nantinya pemerintah mngulurkan tangan dan semua masyarakat bahu membahu demi tercapainya pemenuhan hak asasi terhadap anak maka, seluruh aspek dan komponen masal ini akan mudah terselesaikan.