Hak asasi adalah hak – hak dasar yang dimiliki oleh
manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusia meliputi hak hidup,hak
kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan hak – hak dasar lain yang melekat
pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Hak
asasi manusia hakikatnya semata – mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari
tuhan yang maha esa, yang dibawa sejak lahir. Hak – hak asasi ini menjadi dasar
hak – hak dan kewajiban – kewajiban yang lain.
Semua orang mempunyai hak yang wajib d dapat. Karena
pada dasarnya semua manusia mempunyai hak yang sama. Ketika melihat realitas di
kehidupan kita , sorot saja sekarang hak anak-anak bangsa. Banyak sekali
realita di sekitar kita anak di jadikan pundi-pundi harta orang tuanya.
Semestinya anak mendapat hak untuk menmpuh pendiddikannya hingga ia dapat
menggapai cita-citanya. Bahkan anak seharusnya dijaga dan di penuhi oleh orang
tuanya.
Bahkan
yang lebih ekstrim sekarang ini banyak kasus aborsi yang secara langsung
melanggar HAM terhadap anak. Hal ini otomatis memutus hak anak untuk hidup dan
menerima pendidikan. Pertama, hak untuk hidup. Realitanya sekarang ini,
terdapat berbagai kasus pelanggaran hak terhadap anak untuk hidup, diantaranya
yaitu kasus pembunuhan pada anak-anak, bayi bahkan pada janin yang masih ada
dalam kandungan. Padahal definisi dari keberlangsungan hidup yaitu dimulai
sejak janin berusia 8 minggu, yang pada tahap ini janin mempunyai karakteristik
penting manusia. Imam Syafi’i berpandangan bahwa disebut janin ketika tahap al-mudghah
(gumpalan daging). Pada tahap ini janin disebut sebagai calon manusia yang
sudah memiliki karakteristik manusia, seperti jari tangan, mata, kuku dan
lain-lain. Al-Nuwairy mengatakan bahwa yang disebut dengan janin jika sesuatu
yang terdapat dalam rahim tersebut sudah diberi ruh. Namun belakang ini banyak
kasus terkuak mengenai aborsi. Demikian seperti diberitakan Tempo.com
(31/1/2013), Data kasus aborsi yang tercatat di Komisi Nasional Perlindungan
Anak meningkat pada 2012, yakni 121 kasus, dengan mengakibatkan delapan orang
meninggal. Menurut Ketua Komnas Anak, pada 2011 kasus aborsi tercatat ada 86
kasus. Ini berarti terjadi peningkatan yang cukup signifikan terhadap kasus
aborsi bahkan seolah pembunuhan janin merupakan hal yang sepele.
Kedua, hak mendapatkan pendidikan. Berbicara
pendidikan untuk anak dirasa sudah memenuhi mulai dari anak balita sampai
tingkat menengah keatas tersedia sarana pendidikan baik formal maupun
nonformal. Namun apakah kita pernah menelisik lebih jauh ternyata masih banyak
anak-anak Indonesia yang belum bisa menikmati bangku pendidikan. Data dari
Kementrian Sosial pada tahun 2013 data anak jalanan di Indonesia mencapai 94
ribu anak. Baru-baru ini dari kalangan mahasiswa, organisasi sosial, maupun
pemerintah memang gencar gerakan membantu pendidikan anak jalanan, namun itu
semua ternyata belum bisa memenuhi kebutuhan pendidikan anak jalanan seutuhnya.
Karena sejatinya anaka jalanan memang di jadikan pundi-pundi orang tuanya
seperti yang telah saya singgung diatas tadi. Steatment ini menguatkan bahwa
semakin sempitnya kesempatan anak untuk mendapatkan haknya. Lihat saja pengamen
kecil , pemulung kecil bahkan pengemis berkaleng kecil. Mereka membanting
tulang semi orang tuanya. Memang semua anak wajib berbakti kepada orang tuanya
namun apakah harus seperti ini ?. Jika HAM benar-benar tidak ada ketegasan maka
khususnya HAM terhadap anak bangsa akan semakin terperosok.
Ketika mata saya memandang untuk sekedar mengamati
saja. Sungguh tidak adil jika seorang anak kecil memakai kalung kaleng dan di
kala itu sedang merintih meminta recehan uang koin. Tak ubahnya di suatu sudut
terlihat seorang ibu yang sedikit kusam kulitnya sedang duduk bersantai sambil
menghitung uang recehan dari satu kaleng ke kaleng lainnya. Sungguh ironi,
ketika saya tahu bahwa uang itu adalah hasil mengemis seorang anak tadi. Dan
yang membuat saya terkejut ia memanggil wanita itu dengan sebutan ibu.
Nah, Dimana hak asasi manusia terhadap anak yang
seharusnya telah tertanam dalam diri para orang tua. Orang tua harus selalu
sadar akan hak asasi manusia terhadap anaknya. Karena bagaimanapun dalam keadaan
apapapun jangan jadikan anak sebagai korban. Sesungguhnya anak adalah titipan
Tuhan yang harus dijaga dan dipenuhi haknya.
Ketiga, hak kesehatan. Hak kesehatan yang paling
dasar disini adalah pemenuhan gizi yang baik, karena gizi yang baik merupakan
syarat utama untuk menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas. Indonesia
pada tahun 2012 merupakan peringkat ke-5 penyandang gizi buruk. Banyak kasus di
wilayah timur Indonesia, selain akses yang tertinggal karena belum meratanya
pembangunan, fasilitas kesehatan disana pun masih belum memadai, sehingga
masyarakat disana cukup banyak yang tidak mengetahui perkembangan informasi
mengenai gizi baiyang baik terhadap anak. Dan memang masih banyak keluarga
miskin di Indonesia sehingga pemenuhan kebutuhan pangan terutama sangat sulit
untuk dipenuhi. Faktor yang paling mutlak adalah harga bahan pangan yang sangat
melonjak naik, sehingga masyarakat yang sudah kurang mampu akan semakin tidak
mampu untuk memenuhi kebutuhan pangan anaknya.
Tiga hak anak diatas merupakan siklus atau mata
rantai yang tak terpisahkan karena dari hak kehidupan, hak pendidikan, dan hak
kesehatan, apabila ketiganya dipenuhi dengan baik oleh keluarga pada khususnya
dan negara pada umumnya sebagai fasilitator masyarakat, pastilah akan
menciptakan negara dengan kualitas penduduk yang baik dan kota-kota di
Indonesia menjadi kota yang layak anak, dimana disana tidak lagi terdapat kasus
pelanggran hak pada anak-anak. Karena anak adalah generasi penerus bangsa.
Kasus HAM seperti ini sangat memerlukan ulur tangan
pemerintah untuk penyelesaiannya. Karena dari kasus di atas mencakup berbagai
aspek dasar kehidupan. Tak hanya hukum , sosial bahkan ekonomi. Ketika nantinya
pemerintah mngulurkan tangan dan semua masyarakat bahu membahu demi tercapainya
pemenuhan hak asasi terhadap anak maka, seluruh aspek dan komponen masal ini
akan mudah terselesaikan.